Sabtu, 08 November 2014

Lahan Relokasi bukan Hak Milik

Para pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung akan mendapatkan lahan pertanian dan rumah yang sifatnya pinjam pakai. KEMENTERIAN Kehutanan telah mengeluarkan surat izin pelepasan hutan produksi sebagai lahan pertanian dan pinjam pakai lahan hutan akses jalan, menuju titik relokasi untuk korban erupsi Gunung Sinabung.

Keputusan itu dikeluarkan melalui surat S:482/menhutII/2014 tertanggal 29 Oktober. Surat itu berisi rincian luas lahan pertanian 447,86 hektare dan 11,02 hektare untuk akses jalan. Namun, relokasi rumah untuk para pengungsi Sinabung sifatnya tidak permanen atau menjadi hak milik.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Utara Saleh Idoan Siregar dan anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara di lantai II Gedung DPRD Sumut, Medan, kemarin.