Sabtu, 08 November 2014

Lahan Relokasi bukan Hak Milik

Para pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung akan mendapatkan lahan pertanian dan rumah yang sifatnya pinjam pakai. KEMENTERIAN Kehutanan telah mengeluarkan surat izin pelepasan hutan produksi sebagai lahan pertanian dan pinjam pakai lahan hutan akses jalan, menuju titik relokasi untuk korban erupsi Gunung Sinabung.

Keputusan itu dikeluarkan melalui surat S:482/menhutII/2014 tertanggal 29 Oktober. Surat itu berisi rincian luas lahan pertanian 447,86 hektare dan 11,02 hektare untuk akses jalan. Namun, relokasi rumah untuk para pengungsi Sinabung sifatnya tidak permanen atau menjadi hak milik.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Utara Saleh Idoan Siregar dan anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara di lantai II Gedung DPRD Sumut, Medan, kemarin.

“Jadi status rumah di lahan relokasi yang diberikan kepada pengungsi korban erupsi Sinabung hanya pinjam pakai,“ kaya Saleh Idoan Siregar.

Dia menambahkan lahan yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Sinabung akan tetap menjadi milik negara. Luasnya disesuaikan dengan peta bencana yang sudah ada dan bukan di seluruh radius yang sama.

Dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo saat mengunjungi para pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung, telah dibuka akses jalan sepanjang 3,8 km. “Saat ini TNI dari satuan Batalyon Zeni Kodam I/Bukit Barisan sedang menebangi kayu-kayu untuk membuka akses jalan tersebut,“ jelasnya.

Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mengucurkan dana melalui APBD Kabupaten Karo untuk anggaran pembangunan 370 rumah.“Saat ini BNPB telah memberi panjar sebesar Rp5 miliar,“ terang Saleh.

Dampak erupsi Gunung Sinabung sudah mencapai radius 5 km dan pada zona 3 km dipastikan tidak boleh ada aktivitas manusia, sedangkan pada radius 5 km masih dalam tahap penelitian.Anggaran tidak ideal Dalam RDP itu Saleh juga mengungkapkan BPBD Sumatra Utara tidak pernah diberi anggaran terkait dengan penanggulangan korban erupsi Gunung Sinabung. “Anggaran untuk Sinabung tidak ada di BPBD baik 2014 maupun 2015.“

Alasannya, anggaran untuk bencana Sinabung sudah ditampung di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Sumut, yang di dalamnya dinas bina marga, dinas tata ruang dan permukiman, dan dinas pertanian.

“Dari anggaran yang disetujui Rp15 miliar, untuk belanja tidak langsung Rp6,2 miliar dan belanja langsung Ro9,7 miliar. Idealnya anggaran yang dialokasikan untuk BPBD 1 persen dari total APBD, sedangkan di Sumut masih 0,1 persen,“ imbuh Saleh.

Dalam menanggapi penjelasan Ketua BPBD Sumatra Utara, Ketua Komisi E DPRD Sumut Effendi Panjaitan menyatakan jika status lahan relokasi hanya pinjam pakai, diprediksi akan terjadi konflik vertikal antara rakyat dan pemerintah.
“Saya menilai solusi yang ditawarkan tidak adil. Apalagi sebagian lahan korban erupsi Gunung Sinabung ada yang berstatus tanah adat atau tanah ulayat, kuburan, dan aset budaya. Sebagian lagi adalah lahan pertanian warga yang selama ini menjadi penyokong ekonomi keluarga,“ kata Effendi.

Komisi E, lanjut Effendi, akan mendesak pemerintah baik Pemkab Karo maupun Pemprov Sumatra Utara untuk memberikan solusi terbaik bagi korban erupsi Sinabung agar tidak memicu konflik yang cukup tinggi. (N-4) Media Indonesia, 6/11/2014, halaman 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar